Powered By Blogger
Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Blue Sky Simple News Simple News R.1 Simple News R.2 Simple News R.3 Simple News R.4

Free File Hosting Service»

My Blog Feeds »

Senin, 24 Oktober 2011

Landasan dan tujuan pancasila


landasan dan tujuan pendidikan pancasila
1. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

a. Landasan Historis
b. Landasan Kultural
c. Landasan Yuridis
d. Landasan Filosofis

a. LANDASAN HISTORIS
Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala.

•         Pengakuan terhadap adanya Tuhan
•         Sikap tolong menolong, menghormati
•         Persatuan dan kesatuan adanya beberapa kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit).
•         Gotong Royong, musyawarah mufakat.
•         Mengakui, menghormati hak dan kewajiban

b. LANDASAN KULTURAL
•         Nilai – nilai Pancasila digali dari budaya dan peradapan bangsa Indonesia yang telah berurat, berakar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
•         Nilai-nilai itu sebagai buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik
•         Tata nilai kehidupan sosial dan tata nilai kehidupan kerohanian sebagai budaya dan peradapan bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain


c. LANDASAN YURIDIS
1.     Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2.     UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 3 (Amandemen)
3.     Kep. Dirjen Depdiknas No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi

d. LANDASAN FILOSOFIS

Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945).
  “Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang mendalam. Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Kalau filsafat itu adalah “isi jiwa (sesuatu) bangsa”, maka filsafat itu adalah filsafat bangsa jadi, Pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia.”

Fridrich Hegel:
   “Pancasila adalah satu sintesa negara yang lahir daripada satu anti tesa”.

Anjuran Pancasila adalah suatu sistem filsafat semua kelima sila adalah tersusun dalam suatu perumusan fikiran filsafat yang harmonis

2. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
a. Tujuan Nasional.
b. Tujuan Pendidikan Nasional.
c. Tujuan Pendidikan Pancasila.

a.     TUJUAN NASIONAL
Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 :
v     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
v     Memajukan  kesejahteraan umum
v     Mencerdaskan kehidupan bangsa
v     Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

b.     TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
UU No. 2/1989 jo UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas manuisa Indonesia yaitu manusia yang bertaqwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, trampil, berdisiplin, beretas kerja profesional, bertangungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani”.

Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan.

c.     TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Kep. Dirjen No. 38/DIKTI/Kep/2002 tetang : Rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pendidikan Pancasila bertujuan :
a.     Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggungjawab sesuai dengan nuraninya
b.     Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
c.     Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembengan IPTEK dan Seni
d.     Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memakai sejarah dan nilai-nilai budaya untuk menggalang persatuan Indonesia.


LANDASAN DAN TUJUAN PANCASILA
PENDIDIKAN PANCASILA
1.1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka sangat penting bagi p980ara generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
1.2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
1.3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
1.4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
di 5:48 AM

Landasan dan tujuan pancasila


1. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

a. Landasan Historis
b. Landasan Kultural
c. Landasan Yuridis
d. Landasan Filosofis

a. LANDASAN HISTORIS
Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala.

•         Pengakuan terhadap adanya Tuhan
•         Sikap tolong menolong, menghormati
•         Persatuan dan kesatuan adanya beberapa kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit).
•         Gotong Royong, musyawarah mufakat.
•         Mengakui, menghormati hak dan kewajiban

b. LANDASAN KULTURAL
•         Nilai – nilai Pancasila digali dari budaya dan peradapan bangsa Indonesia yang telah berurat, berakar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
•         Nilai-nilai itu sebagai buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik
•         Tata nilai kehidupan sosial dan tata nilai kehidupan kerohanian sebagai budaya dan peradapan bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain


c. LANDASAN YURIDIS
1.     Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2.     UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 3 (Amandemen)
3.     Kep. Dirjen Depdiknas No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi

d. LANDASAN FILOSOFIS

Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945).
  “Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang mendalam. Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Kalau filsafat itu adalah “isi jiwa (sesuatu) bangsa”, maka filsafat itu adalah filsafat bangsa jadi, Pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia.”

Fridrich Hegel:
   “Pancasila adalah satu sintesa negara yang lahir daripada satu anti tesa”.

Anjuran Pancasila adalah suatu sistem filsafat semua kelima sila adalah tersusun dalam suatu perumusan fikiran filsafat yang harmonis

2. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
a. Tujuan Nasional.
b. Tujuan Pendidikan Nasional.
c. Tujuan Pendidikan Pancasila.

a.     TUJUAN NASIONAL
Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 :
v     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
v     Memajukan  kesejahteraan umum
v     Mencerdaskan kehidupan bangsa
v     Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

b.     TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
UU No. 2/1989 jo UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas manuisa Indonesia yaitu manusia yang bertaqwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, trampil, berdisiplin, beretas kerja profesional, bertangungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani”.

Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan.

c.     TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Kep. Dirjen No. 38/DIKTI/Kep/2002 tetang : Rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pendidikan Pancasila bertujuan :
a.     Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggungjawab sesuai dengan nuraninya
b.     Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
c.     Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembengan IPTEK dan Seni
d.     Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memakai sejarah dan nilai-nilai budaya untuk menggalang persatuan Indonesia.


LANDASAN DAN TUJUAN PANCASILA
PENDIDIKAN PANCASILA
1.1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka sangat penting bagi p980ara generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
1.2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
1.3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
1.4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
di 5:48 AM

TELNET dan SSH


BAB I
PENDAHULUAN



Layanan remote login adalah layanan yang mengacu pada program atau protocol yang menyediakan fungsi yang memungkinkan seorang pengguna internet untuk mengakses (login) ke sebuah terminal (remote host) dalam lingkungan jaringan internet.
Dengan memanfaatkan remote login seorang pengguna internet dapay mengoperasikan sebuah host dari jarak jauh tanpa harus secara fisik dengan host bersangkutan.
Dari sana ia dapat melakukan pemeliharaan (maintance), menjalankan sebuah program atau malahan menginstall program baru remote host. Protokol yang umum di gunakan untuk keperluan remote logi adalah Telnet.
Namun demikian, penggunaan remote login Telnet sebenarnya mengandung resiko terutama dari tangan – tangan jahil yang banyak berkeliaran di internet. Untuk memperkecil resiko ini, maka telah di kembangkan Protocol SSH (Secure Shell) untuk menggantikan Telnet dalam melakukan remote login.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  TELNET
1.    Pengertian Telnet
Telnet adalah aplikasi remote login Internet. Telnet di gunakan untuk login ke komputer lain di Internet dan mengakses berbagai macam pelayanan umum, termasuk katalog perpustakaan dan berbagai macam database.
 Koneksi Telnet dapat terjadi ke mesin lain di suatu ruangan, satu kampus, bahkan di seluruh dunia. Setelah terkoneksi, input yang di berikan pada keyboard akan mengontrol langsung ke remot computer tadi.

Telnet menggunakan 2program, yaitu client (telnet) dan server (telnetd) :
a)      Tugas Client
*      Membuat koneksi network TCP (Transfer Control Protocol) dengan server.
*      Menerima inputan dari user.
*      Menformat kembali inputan dari user kemudian mengubah dalam bentuk format standard dan dikirim ke server.
*      Menerima output dari server dalam format standard.
*      Mengubah format output tadi untuk ditampilkan pada layar.
b)      Tugas Server
*      Menginformasikan software jaringan bahwa computer itu siap menerima koneksi.
*      Menuggu permintaan dalam bentuk format standard.
*      Melaksanakan permintaan tersebut.
*      Mengirim kembali hasil ke client dalam bentuk format standard.
*      Menuggu permintaan selanjutnya.
Gambar 1. Interaksi TELNET (Parker, 1994:117)

Gambar 2. Koneksi mesin ketika terjadi TELNER (Parker, 1994:118)


Gambar 3. Penggunaan Port untuk Server yang dituju oleh banyak pengguna (Parker, 1994:98)


Telnet adalah program yang  memungkinkan computer host Internet anda menjadi terminal dari computer host lain di Internet. Dengan FTP anda dapat membuka koneksi hanya untuk mentransfer file. Telnet memungkinkan anda untuk login sebagai pemakai pada computer jarak jauh dan menjalankan program layanan internet yang di sediakan oleh computer tersebut.
2.    Akses Telnet
Telnet menyediakan akses langsung ke beragam layanan di Internet. Komputer host anda memang  menyediakan beragam layanan, namun jika layanan tersebut tidak ada, anda bisa menggunakan nya melalui Telnet.

B.   SSH ( SECURE SHELL)
1.    Pengertian SSH
SSH di kembangkan oleh Tatu YI nen di Helsinki University Of Technology. Protokol  SSH mendukung otentikasi  terhadap remote host, agar meminimalkan ancaman pemalsuan identitas client lewat IP address spoofing maupun manipulasi DNS.
Selain itu SSH juga mendukung beberapa protocol enkripsi scret key untuk membantu memastikan privasi dari keseluruhan komunikasi, yang dimulai dengan username/password awal.
SSH juga menyediakan virtual private connection pada application layer, mencakup interactive logon protocol (ssh dan sshd) serta fasilitas untuk secure transfer file (std). Setelah meng-install SSH,sangat menganjurkan mendisable telnet dan rlogin.
SSH merupakan paket program yang digunakan sebagi pengganti yang aman untuk rlogin, rsh dan rcp.

2.    Kegunaan SSH
SSH dirancang untuk menggantikan protokol telnet dan FTP. SSH merupakan produk serbaguna yang dirancang untuk melakukan banyak hal, yang kebanyakan merupakan penciptaan tunnel antar host.
Dua hal penting SSH adalah console login (menggantikan telnet) dan secure filetransfer (menggantikan FTP), tetapi dengan SSH juga dapatmembentuk source tunnel untuk melewatkan HTTP, FTP, POP3,dan apapun melalui SSH tunnel.

3.    Public Key Cryptography (Kriptografi Kunci Publik)
SSH menggukanakan metode public-key cryptography untuk mengenkripsi komunikasi antara dua host, demikian pula untuk autentikasi pemakai. Dengan metode ini, diperlukan 2 buah kunci di gunakan untuk melakukan enkripsi dan deskripsi.
 Masing – masing kunci itu di sebut public key ( di publikasikan ke public/ orang lain ) dan private key ( dirahasiakan/hanya pemiliki yang tau).
SSH adalah program yang melakukan login terhadap kmputer lain dalam jaringan, mengeksekusi perintah lewat mesin secara remote,dan memindahkan file dari satu mesin ke mesin lainnya. SSH juga merupakan produk serba guna yang dirancang untuk melakukan banyak hal, yang kebanyakan berupa penciptaan tunnel antar host.

4.    Cara Kerja SSH
Saat suatu client mencoba mengakses suatu linux server melalui SSH. SH daemon yang berjalan baik pada linux server maupun SSH client telah memiliki pasangan public/private key yang masing – masing menjadi identitas SSH bagi keduanya.


Langkah – langkah koneksinya adalah sebagai berikut :
*      Langkah 1
Client bind pada local port nomor besar dan melakukan koneksi ke port 22 pada server.
*      Langkah 2
Client dan server setuju untuk menggunakan sesi SSH tertentu.
*      Langkah 3
Client meminta public key dan host key milik server.
*      Langkah 4
Client dan server menyetujui algoritma enkripsi yang akan di pakai (misalnya TripleDES atau IDEA )
*      Langkah 5
Client membentuk suatu session key yang di dapat dari client dan mengenkripsikannya menggunakan publis key milik server.
*      Langkah 6
Server men-decrypt session key yang di dapat dari client, meng-re-encrypt-nya dengan public key milik client, dan mengirimnya kembali ke client untuk verfikasi.
*      Langkah 7
Pemakai mengotentikasi dirinya ke server di dalam aliran data terenkripsi dalam session key tersebut. Sampai disini koneksi ini telah terbentuk, dan client dapat selanjutnya bekerja secara interaktif kepada server atau mengtrafnfer file ke tau dari server. Langkah ketujuh di atas dapat di laksanakan dengan berbagai cara ( username/password, Kerberos, RSA, dll).

5.    Perbedaan Telnet dan SSH
Gambar 4. Cara kerja TELNET dan SSH


Disini dapat dilihat bahwa SSH memberikan alternatife yang secure terhadap remote session tradisional dan file transfer protocol seperti Telnet dan relogin. Protokol SSH mendukung otentikasi terhadap remote host, yang dengan demikian meminimalkan ancaman pemalsuan identitas client lewat IP address spoofing maupun manipulasi DNS. Aplikasi seperti Telnet tidak menggunakan enkripsi sedangkan SSH dilengkapi dengan enkripsi.
Sebab itulah SSH (Secure Shell) dapat memberi keamanan yang lebih daripada Telnet atau rlogin. Banyak yang menggunakan Telnet sebagai aplikasi jaringan mereka. Sebenarnya hal tersebut kurang begitu aman sebab dalam proses mengirim atau menerima data memungkinkan sesion kita terlihat dalam bentuk text. Sehingga orang yang jahil yang masuk ke network kita dapat mengetahui username, password, atau perintah-perintah yang di baca.











DAFTAR PUSTAKA

Referensi :

*      http://72.14.235.132/search?q=cache:Mla5Wf7wEIUJ:idkf.bogor.net/linux-heboh/September%25202001/internet-3-telnet-remotelogin.pdf+remote+login+filetype:pdf&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
*      http://www.ssh.com/support/downloads/secureshellwks/non-commercial.html

 

Follow This Blog

Poll

Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.